Saya karyawan pabrik rokok milik P. Heru Suharianto sdh bekerja 7 bln. Waktu Hari Raya saya tdk mendapatkan THR, yg mendpt masa kerja lebih 1 thn sebesar 100 ribu. Mohon petunjuk aturan pemberian THR. Bila saya tlh berhak mohon menegur prsahaan tsb Alamat
tanggapan :