Pengaduan Masuk

08 Agustus 2008

Saya karyawan pabrik rokok milik P. Heru Suharianto sdh bekerja 7 bln. Waktu Hari Raya saya tdk mendapatkan THR, yg mendpt masa kerja lebih 1 thn sebesar 100 ribu. Mohon petunjuk aturan pemberian THR. Bila saya tlh berhak mohon menegur prsahaan tsb Alamat


tanggapan :

11 Agustus 2008

Dasar peraturan pemberian THR karyawan perusahaan adalah : 1. Peraturan Menakertrans RI No. Per.04/MEN/1994. 2. Edaran Gubernur Jatim No. 560/12488/031/2007 tanggal 25 September 2007 perihal tunjangan hari raya keagamaan tahun 2007. Anda sebagai karyawan


DINAS SOSIAL