Pengaduan Masuk

01 Maret 2024

PERTANYAAN

Mohon ijin,saya adalah warga kepanjenkidul kelurahan kepanjenkidul kota blitar,sekarang berdomisili di jl.cilincing kel.bendo (surat boro)
Saya di tunjuk oleh ketua rt setempat untuk mengikuti ronda siskampling,dan kebetulan saja pekerjaan saya yang notabene jam kerja shift sering tidak bisa mengikuti siskampling,dan saya di kenakan denda sebesar 20ribu rupiah
Menurut saya itu tidak fair,karena jam kerja saya yang shift dan berangkat pagi buta pulang sore,sore pulang malam dan malam pulang pagi,
Sementara saya juga di kenakan kas wajib 10ribu rupiah belum jika ada tarikan uang kopi sebesar 15ribu rupiah,saya belum bisa mengikuti perkumpulan warga karena saya kerja,
Menurut saya,saya sangat keberatan dengan adanya denda sebesar itu,dengan gaji yang tidak begitu besar saya juga harus memenuhi kewajiban saya yang lain mohon jawabannya
Berikut saya lampirkan foto dari rt/rw terkait


tanggapan :

04 Maret 2024

Terkait pengaduan/kelurahan dari warga masyarakat
An. BAGOES NOERCAHYO
Alamat : Jl. Cilincing Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul
Perihal : Sebagaimana Surat Terlampir
Tanggapan atas pengaduan tersebut
Bahwa pengaduan atas nama Bagoes Noercahyo sudah ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama dengan yang bersangkutan.
Pokok permasalahan yang utama adalah miskomunikasi dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan sebagaimana klarifikasi dari yang bersangkutan sebagaimana terlampir.


KEL. BENDO