Pengaduan Masuk

10 Juli 2008

oranga tua meninggal (ayah) sebagai penduduk wilayah bendogerit, untuk
mengurus aset ayah saya perlu surat keterangan ahli waris dari kelurahan tempat
terakhir ayah saya tercatat sebagai warga. pada waktu saya mengurus dikelurahan
bendogerit saya dimintai biaya yang menurut saya tidak wajar yaitu 5% dari nilai
aset ayah saya yang berupa tanah dan bangunan serta deposito, saya bingung karena
nilai itu sangat besar menurut saya, belum lagi saya masih ahrus balik nama
sertipikat pihak kelurahan tidak mau mengurus jika tidak dibayar dimuka, padahal
saya tidak mampu membayarnya karena saya hanya pewaris, apa yg harus saya lakukan
karena saya sangat membutuhkan surat keterangan ahli waris? saya juga pernah
bertanya apa ada aturannya begitu, menurut petugas itu sudah jatah pak lurah
katanya.

  • arif
  • ***
  • arifkences@mac.com (kepanjenlor)

tanggapan :

14 Juli 2008

Bahwa bagi warga masyarakat yang mengurus keterangan waris TIDAK DIKENAKAN BIAYA , kecuali apabila mengurus pembagian waris yang dilanjutkan dengan AKTE PEMBAGIAN WARIS tanah / bangunan yang diterbitkan oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) maka sesuai ketentuan Perpajakan yang berlaku diwajibkan membayar Pajak Waris sesuai perhitungan / ketentuan yang berlaku dan penyetoran pajak tersebut ke Bank yang ditunjuk Pemerintah (BNI) dengan bukti setoran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan ( Penjelasan lebih lengkap dapat konfirmasi ke Kantor Pajak Pratama - KP PBB Blitar atau langsung konfirmasi kepada Kepala Kelurahan)


KEL. BENDOGERIT