Pengaduan Masuk

10 Juli 2008

saya warga blitar wilayah kepanjenlor, saya punya usaha di wilayah
bendogerit, saya kesulitan pada waktu mengurus ijin usaha saya, alasan dari pihak
kelurahan bendogerit saya bukan warga bendogerit jadi saya tidak bisa mengurus ijin
usaha di bendogerit menurut pihak kelurahan hanya warga bendogerit yang bisa
mengurus, saya juga disarankan untuk pindah penduduk supaya bisa mengurus saya
bingung rumah saya di wilayah kepanjenlor dan di bendogerit hanya tempat usaha apa
yang harus saya lakukan. pihak kelurahan juga meberi penawaran pada saya untuk
nembak ijin dengan biaya 1 jt


tanggapan :

14 Juli 2008

(1) Pengurusan perijinan lebih jelasnya hubungi KPT Jl Cokroaminoto 1 Telp 814119 SMS 081335011000 (2) Suratt Ket kel mpk syarat perijinan dimana sesuai dg domisili ush anda (3) Utk biaya dpt diketahui di KPT sesuai dg perundang2an yg berlaku dan urus sendiri perijinan anda jangan melalui calo


DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PTSP