Blitar sudah demikian banyak memiliki pendidikan tinggi, ada akademi, sekolah tinggi dan bahkan universitas, tapi mengapa masih ada segelintir orang yang notebene itu adalah orang diknas.. (guru smp) menyelenggarakan kuliah di blitar yang bekerjasama dengan universitas diluar blitar dan perkuliahan diadakan di blitar, padahal ketentuan hukumnya DIKTI tidak mengijinkan kelas jauh... lebih ironis lagi banyak guru dan kepala sekolah ikut kuliah dan bahkan kepala dinas pendidikan sendiri ikut mengajar... apakah memang tidak memahami aturan dan peraturan yang ada sih... masyarakat dibuat bingung juga karena tidak ada kantornya tapi ada perkuliahan.. masa tempat pendaftaran harus pada perseorangan dan bukan pada suatu lembaga.. apakah memang ijazahnya nanti legal dan sah... bagaimana ini pak... terima kasih tanggapannya