Pengaduan Masuk

09 Juli 2008

Blitar sudah demikian banyak memiliki pendidikan tinggi, ada akademi, sekolah tinggi dan bahkan universitas, tapi mengapa masih ada segelintir orang yang notebene itu adalah orang diknas.. (guru smp) menyelenggarakan kuliah di blitar yang bekerjasama dengan universitas diluar blitar dan perkuliahan diadakan di blitar, padahal ketentuan hukumnya DIKTI tidak mengijinkan kelas jauh... lebih ironis lagi banyak guru dan kepala sekolah ikut kuliah dan bahkan kepala dinas pendidikan sendiri ikut mengajar... apakah memang tidak memahami aturan dan peraturan yang ada sih... masyarakat dibuat bingung juga karena tidak ada kantornya tapi ada perkuliahan.. masa tempat pendaftaran harus pada perseorangan dan bukan pada suatu lembaga.. apakah memang ijazahnya nanti legal dan sah... bagaimana ini pak... terima kasih tanggapannya


tanggapan :

22 Juli 2008

Sepanjang pengamatan kami proses pembelajaran pokok / utama tetap berada di kampus pusat dan juga dosen pengampunya. Yang diadakan di Blitar hanya asistensi dan konsusltasi oleh asisten agar mahasiswa yang bersangkutan dapat menekan pembiayaan yang dikeluarkan (utamanya untuk tugas tertulis / karya tulis yang perlu diselesaikan). Pengawasan hal - hal dimaksud hendaknya dikonfirmasikan kepada pihak KOPERTIS


DINAS PENDIDIKAN