Pengaduan Masuk

04 Juni 2018

PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT

Mohon maaf sebelumnya, kami minta informasi terkait Pajak Bumi Bangunan. Apakah ada dalam pembayarannya dispensasinya karena kenaikan dalam dua tahun terakhir kenaikan sangat draktis dari tahun sebelumnya pembayarannya sekitar 300.000 saat ini menjadi 600.000, jika memang ada bagaimana persyaratan dan prosedurnya. Terima kasih sebelumnya


tanggapan :

07 Juni 2018

Instansi yang berwenang BPKAD


DINAS PENDAPATAN


07 Juni 2018

1. Di dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), salah satunya terdapat pelayanan Permohonan Pengurangan Ketetapan PBB,Dalam hal ini wajib pajak PBB dapat mengajukan permohonan kepada Wali Kota dengan kondisi apabila data yang tertera didalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT PBB) sudah benar.

2. Terkait persyaratan permohonan dimaksud, wajib pajakdapat mengambil formulir di ruang Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan,Keuangan dan Aset Daerah Kota Blitar, di JL.Merdeka No.105,BLITAR
pada jam kerja.

Sekian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat dan terima kasih.


BADAN PENDAPATAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH