Pengaduan Masuk

18 Februari 2018

PROSES KARTU INDONESIA PINTAR

Saya mau tanya tentang KIP(Kartu Indonesia Pintar):
1. Siapa yang berhak mendapatkan kartu tsb?
2. Bagaimana cara mendapatkan kartu tsb? Syarat2 dan ketentuan nya


tanggapan :

19 Februari 2018


Kami sampaikan bahwa, keluarga penerima KKS(Kartu Keluarga Sejahtera) membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah atau terdaftar.

Selanjutnya sekolah/madrasah mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Bagi sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga anak penerima.

Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat, dan kiranya apabila saudara mengalami kendala untuk memproses KIP, Saudara bisa langsung datang ke Dinas Pendidikan Kota Blitar yang beralamat di Jln. Ahmad Yani 94A atau dengan menghubungi di nomor telepon (0342) 801525


ULPIM KOTA BLITAR