Untuk pemerataan dn kasih kesempatan yg lain mhn jabatan kasek hany 2 kali 4 tahun saja..
Khususnya Dinas Pendidikan Daerah Kota Blitar sudah melaksanakan Kepmendiknas No: 162/u/2003 yaitu jabatan Kepala Sekolah hanya 2 periode (8 tahun)