Pengaduan Masuk

01 Juli 2008

KEPEDULIAN PEMKOT untuk MENINDAK/KASIH SANKSI pd Pengusaha JAYA SERVIS Jln Cemara yg MENAIKAN ELPIJI 63rb mlai kmrn hrsnya mulai hr ini. Roesmady LAWU 26 Blitar


tanggapan :

14 Juli 2008

Terima kasih atas masukannya. Setelah di cek dilapangan dan dikonfirmasikan dengan agent yang ada di Kota Blitar ternyata JAYA SERVICE seperti yang anda sebutkan itu bukan agent elpiji tetapi hanya pengecer biasa jadi kalau menaikan harga itu sah - sah saja asalkan wajar karena yang berlaku hukum pasar. Namun apabila agent resmi menaikan harga sebelum tanggal 01 Juli 2008 sesuai dengan ketentuan dari pemerintah maka akan dikenakan finalty.


DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN