Pengaduan Masuk

25 Juni 2008

Mohon Pak Walikota Blitar, agar Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kepanjenkidul dimutasi saja sebab banyak kasus di lingk. SD Kec. Kepanjenkidul. Antara laian : 1. Penerimaan rapelan tunjangan kependidikan dan gaji 13 dipotong melalui instruksi via kepala SD 2. Masak Zakat dipaksakan ? Semua guru di SD wajib menyetor zakat sedangkan penggunaan tidak transparan. 3. Masak guru minta rekom pinjam ke Bank harus sampai Lunas ? Padahal pihak bank sebenarnya memberi rekom, apakah itu tidak menyulitkan guru SD yang mau memperbaiki ekonomi. 4. Saya beserta rekan-rekan guru/utamanya guru penjaskes siap untuk demo bila permohonan ini dalam waktu yang tidak lama tidak segera ditindaklanjuti. Terima kasih


tanggapan :

27 Juni 2008

1. Diperlukan investigasi dari kebenaran permasalahan ini untuk menjadi pertimbangan - pertimbangan pimpinan untuk memberikan keputusan. 2. Sosialisasi masalah zakat sudah dilakukan dan tidak ada ketentuan yang bersifat memaksa dan transparasi penggunaan akan dilaporkan oleh BAZIS Kota Blitar. 3. Semua pihak mentaati aturan yang telah ditentukan oleh Bank yang bersangkutan, kebijakan boleh dilakukan sepanjang tidak berdampak merugikan siapapun termasuk yang bersangkutan.


DINAS PENDIDIKAN


10 Juli 2008

Terima kasih atas informasinya...akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penataan pegawai


BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH