Pengaduan Masuk

12 September 2017

PERTANYAAN TERKAIT AKTE KELAHIRAN

Untuk pengurusan akte kelahiran.. batas keterlambatan berapa hari ya?


tanggapan :

19 September 2017

Sesuai dengan peraturan yang berlaku keterlambatanya maksimal 60 hari Setelah lahir. Selanjutnya apabila Lebih dari 60 hari akan terkena sangsi denda 100rb

Silahkan datang langsung ke dispendukcapil untuk lebih jelasnya.


DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL