PERTANYAAN TERKAIT AKTE KELAHIRAN
Untuk pengurusan akte kelahiran.. batas keterlambatan berapa hari ya?
Sesuai dengan peraturan yang berlaku keterlambatanya maksimal 60 hari Setelah lahir. Selanjutnya apabila Lebih dari 60 hari akan terkena sangsi denda 100rb Silahkan datang langsung ke dispendukcapil untuk lebih jelasnya.