Saya heran dengan Perda No 3 tahun 2008 tentang PKL yang diberi keleluasaan bagi PK5 untuk berjualan di trotoar! Gimana sih sebenarnya maunya pemerintah? Pikirkan nasib warga sekitar yang rumahnya atau tokonya ditutupi oleh tenda semi permanen PK5 yg tida
tanggapan :