saya hanya ingin bertanya : bagaimana prosedur merifisi kartu keluarga, mengingat dalam K.K tersebut ada kekliruan 1 hurub pada nama saya dan kelbihan 1 hurup pada nama anak saya, atas perhatian pihak terkait kami ucapkan terimakasih sebelumnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk perubahan Nama, Tanggal Lahir maupun Status Pernikahan dalam Kartu Keluarga ( KK ) antara lain : 1. Foto Copy Akta Kelahiran atau Foto Copy Ijazah 2. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan 3. Foto Copy Surat Nikah