Pengaduan Masuk

24 Februari 2010

klo gugatan perceraian dari pihak pria itu kan gaji suami dibagi 2 sm bekas (ex) istri.. secara perceraian ini dikarenakan si istri selingkuh dan suami beserta keluarga memergoki istri berselingkuh disebuah hotel. apa gaji suami masih harus dibagi 2??


tanggapan :

24 Februari 2010

Walau gugatan cerai diajukan oleh pihak suami, maka tidak otomatis gaji suami dibagi
2 dengan mantan istrinya jika terbukti istri berselingkuh.
Hal Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 ayat (4) PP. No 45 Tahun 1990 tentang
Perubahan Atas PP. Nomor 1


BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH