Pengaduan Masuk

23 Februari 2010

Mohon informasi syarat2 untuk mengurus Surat Keterangan Pindah antar Propinsi dari Blitar - Jawa Timur ke Tangerang Selatan - Prop Banten, serta besar biayanya. Terimakasih


tanggapan :

25 Februari 2010

Persyaratan Surat Pindah Domisili: 1. KTP Asli suami dan istri (keluarga); 2. Kartu Keluarga Asli; 3. Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan setempat; 3. SKCK dari Kepolisian setempat; 4. Phas Foto 4 x 6 berwarna 8 lbr.
=> Biaya pengurusan Pindah dari Ke


ULPIM KOTA BLITAR