benarkah bagi tenaga honorer yang sudah masuk dta base harus memiliki SK walikota dan SK dinas tidak diakui ?? kalau benar bagaimana ini BKD Kota Blitar
Sayang Anda tidak menyertakan sumber informasi yang keliru ini. Sesuai dengan PP 48 Tahun 2005, Tenaga Honorer yang masuk dalam database adalah Tenaga Honorer yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam Pemerintahan yang diberik