Pengaduan Masuk

23 Juni 2009

sudahkah pihak dinkesosnaker mengadakan waskat thp perusahaan 2yg meng outsourcingkan pekerjaan yg sifatnya pekerjaan penunjang yg sebetulnya jenis pekerjaan itu adalah pekerjaan inti perusahaan itu tlg dijelaskan perbedaan antara pekerjaan yg core bussin


tanggapan :

Belum Ada Tanggapan