maaf saya mo tanya, klo seandainya saya sudah mengirim lamaran CPNS akan tetapi dilegalisir ijazah saya dan kartu kuning belum ada tanggal legalisirnya apa itu sah atau saya harus membuat lamaran baru? trima kasih bnyk infonya
- LIA
- ***
- jl gajayana 12B malang
tanggapan :