Pengaduan Masuk

28 Oktober 2008

Saya mau mengurus surat Pernyataan Waris,apa waktu legalisasi ke Lurah dan Camat ada biayanya? Kalau ada, berapa besarnya? Terima kasih


tanggapan :

03 November 2008

Bahwa bagi warga masyarakat yang mengurus keterangan waris TIDAK DIKENAKAN BIAYA , kecuali apabila mengurus pembagian waris yang dilanjutkan dengan AKTE PEMBAGIAN WARIS tanah / bangunan yang diterbitkan oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)


ULPIM KOTA BLITAR