Saya mau mengurus surat Pernyataan Waris,apa waktu legalisasi ke Lurah dan Camat ada biayanya? Kalau ada, berapa besarnya? Terima kasih
Bahwa bagi warga masyarakat yang mengurus keterangan waris TIDAK DIKENAKAN BIAYA , kecuali apabila mengurus pembagian waris yang dilanjutkan dengan AKTE PEMBAGIAN WARIS tanah / bangunan yang diterbitkan oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)