Pengaduan Masuk

28 Juni 2015

Mengenai keberadaan alat pengendali/pembatas kecepatan kendaraan/polisi tidur. Di beberapa jalan al: jl. P. Ambalat, jl. Riau. Scr pribadi saya setuju akan maksud & tujuannya. Namun sepengetahuan saya pemasangannya hanya dilingkungan pemukiman, jalan lokal III C dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi. Penempatannya pun didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas, diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih dan berijin (Kepmenhub No. 3 / 1994). Dalam penentuan lokasi dan jumlah harus disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas (UU Nomor 22 / 2009). Yang ingin saya tanyakan, apakah keberadaan polisi tidur di lokasi2 tsb telah sesuai dan adakah Perda yang mengatur? Saya lebih condong pemasangan pita penggaduh. terima kasih


tanggapan :

26 Agustus 2015

Terima kasih atas masukkannya, terkait dengan permasalahan tersebut akan dilaksanakan koordinasi dan evaluasi dengan Instansi terkait.


DINAS PERHUBUNGAN