saya ingin menanyakan mengenai persyaratan cpns tentang legalisir surat keterangan akreditasi program studi. untuk perguruan tinggi negeri apakah juga tetap melampirkan surat keterangan tersebut? trimakasih
Untuk keterangan akreditasi sesuai kesepakatan tim daerah semua lulusan PTN atau PTS wajib melampirkan akreditasi program studi.