Untuk memperlancar jalannya pengurusan kartu KK KAMI SARANKAN UNTUK PEMBAGIANNYA DI SELESAIKAN DI TINGKAT KELURAHAN MASING2. Biar efektif. Tdk seperti saat ini terkesan lambat dan kadang membingungkan.
Pengurusan KK dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 1 PP No. 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil disebutkan bahwa " Penduduk WNI wajib melaporkan Susunan Keluarga kepada Instansi Pelaksana