Pengaduan Masuk

26 Juli 2025

USUL/SARAN

Assalamualaikum. Mohon Pemerintah Kota Blitar mulai menertibkan semua Ta'mir musala di wilayah kota Blitar dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Saat ada kegiatan Pengajian/Yasinan di musala wajib memakai pengeras suara dalam, tidak boleh memakai pengeras suara luar
2) Atur desibel pengeras suara sesuai peraturan dari Dirjen Bimas Islam Kemenag
3) Muadzin wajib bersuara merdu dan fasih pelafadzannya
4) Ada beberapa musala yang mengabaikan aturan di atas tentang penggunaan pengeras suara

Saya izin menyampaikan usulan. Terbitkan Surat Edaran/Perwali kemudian disosialisasikan ke setiap kelurahan/RW/RT atau jika perlu kumpulkan para ketua Ta'mir untuk mendapat Pembinaan dari instansi terkait atau Dirjen Bimas Islam Kemenag. Terima kasih atas perhatiannya.

NB: Saya tidak bermaksud menyinggung, namun sekadar menyampaikan saran untuk kemaslahatan bersama karena ada aturannya. Saya juga tidak menyebut nama salah satu musala karena aturan tersebut memang untuk semua.

Detail aturan bisa diakses melalui sumber hukum:
1) Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala
2) Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala


tanggapan :

28 Juli 2025

Yth. Pelapor,
Terima kasih atas usulan yang disampaikan. Terkait penggunaan pengeras suara di masjid/musala, kewenangan pengaturan dan pembinaan berada di bawah Kementerian Agama dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). Kami akan teruskan aspirasi ini kepada Kemenag Kota Blitar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Blitar siap mendukung upaya pembinaan dan sosialisasi demi terciptanya kenyamanan dan ketertiban bersama.



BAGIAN PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT