Pengaduan Masuk

10 April 2025

USUL/ SARAN MASYARAKAT

Saya izin menyampaikan terkait iuran yang diberlakukan di RT 1 RW 3 kelurahan Sananwetan kepada warganya:
1. Iuran jimpitan Rp. 500 /hari setiap rumah
2. Iuran dispensasi jaga setiap Kepala Keluarga sebesar Rp. 20.000/bulan bagi Kepala Keluarga yang tidak melaksanakan Siskamling
3. Iuran dasawisma Rp. 5.000 /KK setiap bulan
4. Iuran kematian Rp. 5.000 /KK setiap ada yang meninggal dunia di lingkungan RW 3

Izin menyampaikan saran yang mungkin bisa diberlakukan khusus untuk warga yang berdomisli di luar RT 1 RW 3 kelurahan Sananwetan namun pada KTP terdata sebagai warga lingkungan tersebut. Karena tidak berdomisili di lingkungan RT 1 RW 3, maka warga tidak bisa mengikuti kegiatan Siskamling dan kegiatan RT lainnya. Saran dan solusi yang saya tawarkan:
1. Iuran nomor 2 hingga 4 ditiadakan khusus bagi warga luar domisili
2. Bagi warga luar domisili yang ingin mengurus surat administrasi kependudukan atau sejenisnya, WAJIB mengisi kas keuangan RT 1 RW 3 (insidentil). Cara ini sudah diterapkan di beberapa lingkungan RT di kota Blitar, sehingga tidak membebani warga yang bersangkutan.

Mohon maaf saya sampaikan di sini, karena khawatir ada tekanan atau somasi dari pihak tertentu. Mohon Bapak Lurah Sananwetan, Ketua RW 3 dan Ketua RT 1 bisa membantu menyelesaikan hal ini.
Atas atensi yang diberikan, saya sampaikan terima kasih.


tanggapan :

11 April 2025

Yth Pelapor.
Terima kasih atas informasinya.
Setelah dikoordinasikan dengan ketua Rt.01 RW.03 bahwa
1.Keputusan tersebut sudah menjadi kesepakatan warga berdasarkan hasil musyawarah bersama
2.Berdasarkan laporan ketua RT pelapor tidak berdomisili di RT.01 RW.03
3.disarankan kepada pelapor untuk langsung lapor kepada ketua RT dan RW setempat untuk dilakukan musyawarah secara terbuka



KEL. SANANWETAN