Pengaduan Masuk

13 Juni 2024

KELUHAN

Saya pemegang kartu BPJS.dg faskes dokter pribadi. Krn saya ke praktek dokter gigi faskes saya selalu tutup, saya ke puskesmas untuk cabut gigi dg inisiatif bayar sendiri, tetapi ditolak oleh petugas Puskesmas Kepanjen Kidul. Jrn saya terdaftar di faskes saya. Padahal saya harus cabut gigi krn sdh goyang. Sementara faskes saya susah dihubungi( tmpat praktek sesuai jam kerja, tutup) apakah pasien boleh ditolak menggunakan fasilitas Puskesmas? Sementara di kota lain saya pernah menghunakan fasilitas kesehatan yng tdk sama dengan faskes saya, bisa


tanggapan :

13 Juni 2024

Yth. Pelapor,

Terima kasih atas informasinya. Terkait aduan tersebut dapat kami informasikan bahwa:

1. Peserta BPJS yang berobat harus sesuai dengan faskes tingkat I terdaftar, dan apabila faskes terdaftar masih dalam satu kota, maka petugas akan mengembalikan ke faskes terdaftar.

2. Terkait pembiayaan, faskes tidak diperbolehkan menarik biaya kepada pasien peserta BPJS pada kategori kasus yang ditanggung BPJS sebagaimana tercantum pada Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kantor Cabang Kediri dengan Dinas Kesehatan Kota Blitar tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan



DINAS KESEHATAN