KETERTIBAN PARKIR DI AREA STADION
Ijin melaporkan
8 Februari 2024
10.00 - 15.00
Perjalanan pergi dan pulang melintasi jalur Stadion Supriyadi
Jalur pertigaan Jl. Raung dan Jl. Wahidin makin semrawut. Jalan dipakai parkir bus-bus besar (tidak sempat poto karena sambil diperjalanan/kendaraan) diruas kiri dan kanan Timur Stadion.
Bukannya sudah ada ketentuan bahwa bus besar wajib parkir di PIPP?
Apakah instansi terkait tidak mempunyai KEBERANIAN untuk MENERTIBKAN?
AYOLAH jangan selalu berlindung dibalik kata PEMBINAAN.
Kalaupun misal untuk perparkiran sudah ada MITRA yang menguasai wilayah tersebut, TUKANG PARKIR nya sebaiknya didata, mencegah indikasi adanya aksi premanisme.
ATURAN sudah ada sejak lama, tapi tidak dijalankan dengan konsisten, akhirnya merugikan warga lainnya berupa kemacetan dll.
Titik lainnya adalal pertigaan setelah sumber udel kearah stadion (patung koi). Mau sampai kapan ada pembiaran?
Semoga kedepannya KOTA BLITAR semakin RAPI, TERTIB dan NYAMAN