Pengaduan Masuk

08 Februari 2024

KETERTIBAN PARKIR DI AREA STADION

Ijin melaporkan

8 Februari 2024
10.00 - 15.00
Perjalanan pergi dan pulang melintasi jalur Stadion Supriyadi

Jalur pertigaan Jl. Raung dan Jl. Wahidin makin semrawut. Jalan dipakai parkir bus-bus besar (tidak sempat poto karena sambil diperjalanan/kendaraan) diruas kiri dan kanan Timur Stadion.
Bukannya sudah ada ketentuan bahwa bus besar wajib parkir di PIPP?
Apakah instansi terkait tidak mempunyai KEBERANIAN untuk MENERTIBKAN?
AYOLAH jangan selalu berlindung dibalik kata PEMBINAAN.
Kalaupun misal untuk perparkiran sudah ada MITRA yang menguasai wilayah tersebut, TUKANG PARKIR nya sebaiknya didata, mencegah indikasi adanya aksi premanisme.
ATURAN sudah ada sejak lama, tapi tidak dijalankan dengan konsisten, akhirnya merugikan warga lainnya berupa kemacetan dll.

Titik lainnya adalal pertigaan setelah sumber udel kearah stadion (patung koi). Mau sampai kapan ada pembiaran?

Semoga kedepannya KOTA BLITAR semakin RAPI, TERTIB dan NYAMAN


tanggapan :

12 Februari 2024

Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Kami Dinas Perhubungan Kota Blitar terus berupaya menertibkan juru parkir agar terciptanya lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan kami sudah menugaskan pengawas parkir di sekitaran lokasi tersebut selama 3 hari dari hari jum'at sampai dengan hari minggu dan seterusnya tiap hari libur.


DINAS PERHUBUNGAN