Pengaduan Masuk

06 Februari 2023

PERMOHONAN INFORMASI

Selamat pagi pak, mau tanya beberapa hal tentang rambu jalan pak
1. Pemasangan rambu dipojok an masjid arrohman apakah sudah benar pak dan sesuai aturan, kok rambu perintah ke kanan dari arah selatan, jika benar berarti gak boleh ke utara ya pak kalau dari selatan.
2. Dikota blitar ada banyak pemasangan rambu trek dilarang lewat utamanya di jalan mau masuk kota, tetapi tetap saja banyak trek yg lewat, apakah pemasangan sudah benar dan sudah disosialisasikan. Jika ada ijin kok dari dishub bukan polri, bukanya sesuai undang2 yg punya kewenangan mengeluarkan ijin (diskresi) polri.
3. Saya cari di web pemkot blitar belum ada peraturan yg mengatur rambu jalan, jika belum apakah rambu tersebut sudah bisa dilakukan penindakan jika ada yg melanggar.
Terima kasih, semoga kota blitar semakin baik.


tanggapan :

09 Februari 2023

Kami Ucapkan Terimakasih kepada Bapak Sapto yang telah menyampaikan pertanyaan terkait pelayanan dan Rambu Lalu Lintas yang ada di Dinas Perhubungan Kota Blitar.
1. Penerapan dan Pemasangan Rambu Lalu Lintas yang ada di Sekitar Masjid Ar-Rohman masih dalam taraf Uji Coba dan Sosialisasi kepada masyarakat yang secara berkala diadakan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaannya, apabila dalam pelaksanaanya masih ada kekurangan akan dilakukan review dan pembenahan terhadap pelaksanaannya di lapangan.
2. Untuk Penerapan dan Pelaksanaan Jalur lalu Lintas Angkutan Barang sudah ada penetapan jalur yang bisa dilewati dan kendaraan angkutan barang juga mengikuti jalur yang sudah ada dengan tidak melanggar Rambu lalu Lintas, Mengenai Pembianaan kepada pengusaha, hal ini juga sudah dilakukan rutin tiap tahun terhadap pengusaha angkutan barang yang ada di Kota Blitar. Dinas Perhubungan tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan Ijin Dispensasi Masuk ke Jalur Larangan bagi kendaraan Angkutan Barang.
3. Untuk Ketentuan Rambu Lalu Lintas mengikuti ketentuan peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Demikian jawaban dari kami yang dapat disampaikan pada kesempatan ini, terimakasih atas pertanyaan, masukan dan saran untuk perbaikan pelayanan kami kedepan menjadi lebih baik dan untuk Kota Blitar yang lebih baik.
Mohon maaf,
Terimakasih.



DINAS PERHUBUNGAN