Pengaduan Masuk

26 April 2020

PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT

selamat siang paak ,,saya mau menayakan mengenai bantuan tunai Rp600.000 yg sering saya lihat di tv maupun sosmed ,apa itu benar? dan siapa yg mendapatkan berhak mendapat bantuan itu? ,,jika yang berhak mendapat adalah yg terdampak langsung oleh pandemi covid-19 ,,lalu yg seperti apa? ,,contoh: saya adalah pedagang bawang merah keliling ,lalu dengan adanya covid-19 saya berhenti berdagang dengan alasan 1.banyak akses jalan yg di tutup ,sehingga sulit mendapat daganggan 2.sesuwai anjuran pemerintah untuk ttp di rumah 3.menghindari perkumpulan orang banyak ,,mohon dengan sangat untuk menjawab agar supaya informasi nya dapat saya sampaikan kepada teman2 yg tidak tahu karna memang sejauh ini tidak ada /belum ada sosialisasi dari perangkat desa kami 🙏🙏🙏


tanggapan :

27 April 2020

Untuk bantuan dari pemerintah pusat dicaver di program BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) melalui Program sembako, penerimanya diambil dari Data BDT (Basis Data Terpadu) yg selalu di update oleh Kemensos melalui sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yaitu tingkat kemiskinan pada garis maksimal 40 %. Penetapan penerima bantuan pangan tersebut ditentukan oleh Kementerian Sosial yg jumlahnya tidak bisa mengcaver secara keseluruhan warga yg terdampak covid 19. Namun demikian untuk mengatasi kebutuhan masyarakat kurang mampu di kota Blitar diluar penerima program PKH, BPNT dan Rastrada dengan adanya bencana covid 19 ini maka Pemerintah Kota Blitar melalui dana APBD akan membantu Sembako selama masa tanggap darurat. Data penerimanya diinventarisasi oleh Kelurahan dan Kecamatan.



DINAS SOSIAL