Pengaduan Masuk

24 Februari 2020

USUL / SARAN MASYARAKAT (CPNS)

MOHON DISAMPAIKAN DAN DIKAJI

PADA DASARNYA PENILAIAN CPNS KOTA BLITAR HARUS BERSIFAT MENYELURUH DAN BUKAN GRADED ATAU PARSIAL. BAGI MEREKA YANG LOLOS SKD HARUSNYA BERHAK MENGIKUTI TES SKB BUKAN SISTEM RANKING YANG TIDAK ADA JAMINAN KOMPETENSI KEPRIBADIAN, KEBANGSAAN, DAN PENGETAHUANNYA BAGUS SECARA KUALITAS MENGINGAT SOAL DALAM BENTUK PILIHAN ATAU TES OBJEKTIF YANG MANA PENILAIAN PROSES DAN DOKUMENTASI TIDAK DIPERTIMBANGKJAN. APABILA SKDNYA LOLOS DAN TERNYATA DIRANKING TIDAK LOLOS, BAGAIMANA NEGARA BISA MENJAMIN KUALITAS ASN SECARA KINERJA APABILA TES MASUKNYA SAJA MASING BELUM 100% ADIL. TERLEBIH FORMASI YANG MEMBUTUHKAN AKTA ATAU KETRAMPILAN DALAM KERJANYA HARUSNYA ADA MISAL KALAU GURU ADA TES MENGAJARNYA, DSB. MOHON DIKAJI.


tanggapan :

02 Maret 2020

Menindaklanjuti pesan pengaduan saudara pada Unit Layanan Pengaduan dan Informasi Masyarakat (ULPIM) Tanggal 24 Februari 2020 terkait penentuan perangkingan dan penentuan peserta yang berhak ikut SKD penerima CPNS , maka dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa kebijakan penerima CPNS untuk saat ini , semua diatur dan di tertapkan oleh pemerintah pusat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil , bahwa untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara Nasional. Sehingga semua kebijakan terkait pengadaan CPNS , mulai dari penyusunan dan penetapan kebutuhan , serta proses dan mekanisme pengadaan ditetapkan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan apapun terkait hal ini.
Demikian hal nya terkait penetapan siapa saja yang berhak mengikuti tes SKB juga sudah diatur dengan Peraturan MENPAN dan RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 pada Bab SKB huruf b tentang Pelaksanaan SKB angka (1) disebutkan bahwa yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan / formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Selain itu juga diatur dalam SE KEMENTERIAN PAN dan RB Nomor B/III/M.SM.01.00/2020 perihal tambahan pengaturan penentuan peserta lulus SKD yang berhak mengikuti SKB pada angka 2 menyebutkan bahwa peserta yang berhak mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jumlah masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Berdasarkan penjelasan di atas , dapat disampaikan bahwa dalam penentuan siapa yang berhak mengikuti tes SKB di ambil melalui perangkingan nilai SKD bukan merupakan kebijakan Pemerintah Kota Blitar , tetapi merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.


BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH