Pengaduan Masuk

31 Januari 2020

USUL / SARAN MASYARAKAT

Mohon pihak yg berwenang mengawasi pelaksanaan UMK Kota Blitar Thn 2020 mau turun tangan langsung mengecek ke perusahaan yg ada dikota Blitar ...apakah sudah menggaji sesuai peraturan ...kasihan pekerja di kota Blitar banyak yg terima gaji dibawah UMK..
Terima kasih ......





tanggapan :

03 Februari 2020

Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar sudah melakukan Sosialisasi Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK Tahun 2020 pada tanggal 28 Nopember 2019 bertempat di Hotel Puri Perdana. Dalam Sosialisasi tersebut kami memberikan waktu permohonan penangguhan pelaksanaan UMK bagi Perusahaan di Kota Blitar paling lambat 10 hari sebelum berlakunya UMK Tahun 2020. Namun sampai waktu yang ditentukan belum ada Perusahaan di Kota Blitar yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK Tahun 2020. Hal ini berarti seluruh Pimpinan Perusahaan di Kota Blitar siap memberikan upah sesuai UMK Tahun 2020. Sementara itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, fungsi pengawasan pelaksanaan UMK menjadi kewenangan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Sebagai tindaklanjut kedepan, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar akan berkoordinasi dengan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur perihal rencana tindak pemantauan pelaksanaan UMK di Perusahaan Kota Blitar. Terima Kasih.



DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PTSP