Pengaduan Masuk

28 Januari 2020

PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT

Mohon Informasi Untuk Pembuatan akta anak , apakah salah satu syarat untuk penerbitan akta anak di kota blitar
KTP orang tua harus sudah menikah,????
di karenakan untuk berkas semua sudah lengkap akan tetapi di tolak dengan alasan Status KTP orang tua masih " belum menikah" apakah untuk pembuktian bahwa Orang tua dari anak tersebut sudah menikah bisa di buktikan dengan Surat nikah, bukanya surat nikah tersebut legal secara hukum dan di akui di negara kita sebagai bukti bahwa orang tersebut sudah menikah,. mohon responya untuk jawabanya atas pertanyaan saya tersebut karena ini sangat berpengaruh terhadap masa depan anak saya. terimakasih


tanggapan :

30 Januari 2020

Terima kasih atas Atensi Saudara,
untuk persyaratan Pengajuan Akta Kelahiran Anak memang Status Orangtua harus dibetulkan bersamaan dgn memasukkan biodata anak yg baru lahir di Kartu Keluarga, sehingga sewaktu mengajukan permohonan Akta Kelahiran, Status Ortu Sudah betul
{ menikah } dibarengi dengan cetak KTP El dgn status yg sudah betul sebagai lampiran pengajuan Akta Kelahiran Anak.
Untuk lebih jelasnya silahkan mendatangi dispenduk capil kota Blitar ke Bag Informasi



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL