PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT
Kedapa yang terhormat.. Di sini saya mau tanya.. Di akta saya penulisan namanya salah apa harus sidang ? Di kk ktp dan ktp yudianto.. Sementara di ijasah dan buku nikah zudianto dan nama saya yang benar pakek z bukan y..beberapa waktu lalu saya memecah bikin kk baru tidak bisa di karenakan nama saya itu ada salah penulisan.. Mohon pencarahan harus sidang atau tidak