Pengaduan Masuk

19 Juni 2019

USUL / SARAN MASYARAKAT

Saran:
Mohon maaf Sebelumnya. . . . Sekedar Masukan Agar Petugas Satpol PP saat melakukan Penertiban Baliho Umbul2 juga di kasih Data Umbul2 Atau Baliho Mana Aja yg Berijin dan Tidak, Jadi Mohon tidak hanya melihat Sticker aja.

Karena yg saya Tahu. . . . Setiap Membayar Pajak Umbul2 kami akan diberikan SK yg tembusannya juga ada Untuk Satpol PP yg Berarti Satpol PP akan Tahu bahwa sudah Ijin Umbul2 tersebut. Apa Gunanya SK yg ditembuskan ke Satpol PP kalo ternyata itu tidak dijadikan Data acuan juga saat penertiban.

Menurut saya penertiban sangat efektif jika saat penertiban dibekali dengan Data . . . dengan cara itu aq Yakin Petugas bisa menertibkannya bahkan cukup hanya melihat tanpa harus turun dari kendaraan.

Jadi Sekali lg Mohon Ditingkatkan Kerjasama & Koordinasi antara KPT dengan Satpol PP
Atau Kalo tidak mendingan Bayar Pajak Umbul2nya di Satpol PP biar Satpol PP punya data siapa yg bayar dan yang tidak.

Alternatif Lain Mohon sistemnya KPT ada Link dengan Sistemnya Satpol, Shg Satpol PP bisa narik Data setiap saat saat mau melakukan Penertiban. . . Kami Yakin itu bisa . . . Sekarang sudah jamannya IT loh.

MUdah2an saran ini bermanfaat. dan bermanfaat bagi semuanya.


tanggapan :

26 Juni 2019

Menanggapi Masukan dari Saudara :
1. Satpol PP saat melakukan Penertiban Baliho Umbul2 tidak hanya melihat Sticker saja tapi dengan prosedur :
Langkah Pertama : Satpol PP melihat dan memeriksa posisi dan cara pemasangan
Langkah Kedua : Setelah memperhatikan hal pertama tersebut baru Satpol PP memeriksa hal yang berkaitan dengan perijinan.
Hal yang berkaitan dengan perijinan, Satpol PP merujuk Perda Perkada yang berlaku yaitu : Untuk reklame tidak permanen dapat diproses / diberikan Surat Izin oleh PMTK dan PTSP dengan membubuhkan tanggal berlakunya reklame pada tiap reklame disertai dengan paraf petugas dan stempel PMTK dan PTSP sesuai dengan standar pelayanan PMTK dan PTSP yang telah ditentukan. PMTK dan PTSP memberikan pengesahan Reklame dengan menempelkan peneng (Stiker).

2. Terkait tembusan SK Perijinan tersebut dapat ditanyakan langsung ke PMTK dan PTSP, jadi tidak hanya mempertanyakan kinerja Satpol PP saja.

3. Tolong dikoreksi juga jumlah reklame yang saudara pasang dengan jumlah peneng (stiker perijinan) yang saudara terima serta saudara pasang direklame, sudah sesuai jumlahnya atau belum. Terkait jumlah peneng (stiker perijinan) yang diterima dan jumlah reklame yang diajukan ijin pemasangannya harusnya sesuai, Jadi jika pada reklame tidak dipasang peneng (stiker perijinan) maka reklame tersebut masuk kategori tidak berijin



SATUAN POLISI PAMONG PRAJA