Pengaduan Masuk

09 April 2019

USUL / SARAN MASYARAKAT

Pengajuan validasi untuk jual beli tanah di DISPENDA kok lama sekali,harus memakan waktu satu sampai dua minggu,apakah petugasnya yang kurang ataukah systemnya yang membuat harus lambat,padahal semua daerah sampai ke pusat berlomba-lomba untuk percepatan layanan masyarakat,jika yang terjadi demikian dimana pervepatannya,mohon perhatian pemerintah kota blitar untuk DISPENDA yang menangani validasi soal Tanah,ini sudah jaman milenium,kok malah lebih lambat dari jaman manual,Demikian disampaikan untuk Kota Blitar dan Negara kesatuan Republik Indonesia yang lebih baik.tksh semoga menjadi perhatian


tanggapan :

16 April 2019

Tanggal 5 berkas diterima oleh petugas layanan pajak daerah, tanggal 6 dan 7 hari libur, tanggal 9 yang bersangkutan mengirimkan pesan pengaduan melalui ULPIM, tanggal 11 turun disposisi surat pengaduan dan langsung ditanggapi melalui telepon langsung ke nomor hp dan wa yang bersangkutan untuk mengecek identitas pemohon BPHTB yang masih belum jelas di pengaduan untuk dicarikan berkasnya dan ternyata SSPD BPHTB telah selesai dan selanjutnya hari itu juga diambil yang bersangkutan, petugas bphtb telah meminta maaf terkait keterlambatan penyelesaian bphtb yang disebabkan aplikasi BPHTB sedang dalam proses perbaikan selama 3 minggu sebelumnya sehingga menyebabkan penumpukan berkas, sesuai aturan yang ada penyelesaian berkas bphtb membutuhkan waktu 4 hari kerja apabila persyaratan telah lengkap.


BADAN PENDAPATAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH