PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT
Mohon maaf sebelumnya..apakah saya bisa meminta surat pindah dari blitar ke Batam..tanpa saya harus ke kantor kota blitar...terimkasih ..dan mohon bantuanya
Terima kasih atas atensi saudara, berdasarkan Perpres No. 96 psl 25 ayat 3 Tahun 2018 : menyatakan bahwa surat keterangan pindah Penduduk WNI dilakukan pada Dispenduk capil Kab/Kota di daerah asal dengan menunjukan Kartu Keluarga Asli. Jadi intinya diuruskan siapa aja bisa asalkan bisa menunjukkan Kartu Keluarga Asli. Apabila kurang jelas, bisa menghubungi no wa 081334047227 bag . inovasi pelayanan.