Pengaduan Masuk

01 April 2019

PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT

Mohon maaf sebelumnya..apakah saya bisa meminta surat pindah dari blitar ke Batam..tanpa saya harus ke kantor kota blitar...terimkasih ..dan mohon bantuanya


tanggapan :

15 April 2019

Terima kasih atas atensi saudara, berdasarkan Perpres No. 96 psl 25 ayat 3 Tahun 2018 : menyatakan bahwa surat keterangan pindah Penduduk WNI dilakukan pada Dispenduk capil Kab/Kota di daerah asal dengan menunjukan Kartu Keluarga Asli. Jadi intinya diuruskan siapa aja bisa asalkan bisa menunjukkan Kartu Keluarga Asli. Apabila kurang jelas, bisa menghubungi no wa 081334047227 bag . inovasi pelayanan.



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL