Pengaduan Masuk

30 Januari 2019

PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT

kalo mau melaporkan kos mesum ke instansi apa ya ?


tanggapan :

31 Januari 2019

Sdr. bambang sujatmiko bisa langsung melaporkan ke SATPOLPP KOTA BLITAR yang beralamatkan Jl. Mastrip No.83, Kepanjen Kidul, Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur 66117 atau menghubungi Tlp. (0342) 800418 / e-mail satpolpp@blitarkota.go.id
catatan; Saudara juga bisa melaporkan melalui website resmi Pemerintah Kota Blitar (ulpim.blitarkota.go.id).



ULPIM KOTA BLITAR