PERTANYAAN
Assalammualaikum…
Terimakasih atas jawaban dari pihak terkait perihal pindah waris yang saya tanyakan..
Sebelumnya saya sampaikan bahwa pelayanan di Kelurahan Sentul maupun kecamatan Kepanjenkidul ramah dan baik, tidak ada masalah, hanya saja persepsi pemecahan masalah masih belum sejalan..
Untuk itu, saya ingin meluruskan lagi bahwa sebelumnya saya ingin mengurus pindah waris, dan kurang syarat dari pihak kelurahan dan kecamatan, namun terkendala dengan isu saya anak adopsi, untuk itu saya siap untuk meminta surat dari pengadilan. Mengutip dari masukan dan solusi dari Wakil Kepala Pengadilan Negeri Kota Blitar,, bahwa pada dasarnya akta kelahiran yang sudah di tanda tangani oleh para pejabat yang mengeluarkan Akte kelahiran saya adalah Sah dan Autentik serta berkekuatan hukum tetap, jika ada yang ingin menggugurkan akta kelahiran tersebut, haruslah melewati jalur hukum, diselesaikan di pengadilan. Tentu saja harus ada bukti yang kuat,karena KATAnya tanpa Bukti, tidak ada dasar hukumnya. Sementara beberapa saksi yang mengatakan saya anak adopsi, tidak bisa membuktikan kebenaran, dan hanya berdasar KATAnya. Jadi saya tetap berpegang pada Akte kelahiran saya beserta bukti-bukti kuat yang ada bahwa saya anak kandung dari ALM Moch Ali dan ALMAH Supatmiasih..