Pengaduan Masuk

27 September 2018

PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT

Saya ingin mengurus surat pindah dari Kabupaten Blitar ke Kota Blitar, Semua berkas sudah lengkap hanya ada kesalahan data nama orang tua suami saya yang belum terisi di KK lama. Saat awal memasukkan berkas kita tdk mendapatkan informasi apapun , berkas diterima dan di suruh kembali tanggal 27 September. Namun saat pengambilan tidak bisa karena data orang tua suami kosong. Suami diminta menunjukkan akte namun akte terbakar di rumah di jakarta. Pihak Dispendukcapil Kota menyatakan hanya bisa mengeluarkan KK dan KTP asal ada Akte , saat saya menanyakan protabnya apa dan pihak dispendukcapil hanya menyampaikan itu sudah sesuai undang undang tanpa di tunjukkan ke saya. Apa memang warga tidak boleh membaca protab tersebut ??? pohon penjelasannya


tanggapan :

27 September 2018

Terima kasih atas atensi saudara, Untuk kepengurusan Pindah Suami saudara ke Kota Blitar harus sesuai dengan Perpres No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil .Apabila kurang jelas silahkan datang ke Dispenduk Capil Kota Blitar ke bagian Informasi (PIAK) dan selanjutnya akan kami teruskan ke Bidang Dafduk ( Pendaftaran Penduduk ).



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL