PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT
Saya ingin mengurus surat pindah dari Kabupaten Blitar ke Kota Blitar, Semua berkas sudah lengkap hanya ada kesalahan data nama orang tua suami saya yang belum terisi di KK lama. Saat awal memasukkan berkas kita tdk mendapatkan informasi apapun , berkas diterima dan di suruh kembali tanggal 27 September. Namun saat pengambilan tidak bisa karena data orang tua suami kosong. Suami diminta menunjukkan akte namun akte terbakar di rumah di jakarta. Pihak Dispendukcapil Kota menyatakan hanya bisa mengeluarkan KK dan KTP asal ada Akte , saat saya menanyakan protabnya apa dan pihak dispendukcapil hanya menyampaikan itu sudah sesuai undang undang tanpa di tunjukkan ke saya. Apa memang warga tidak boleh membaca protab tersebut ??? pohon penjelasannya