Pengaduan Masuk

21 September 2018

PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT

Assalammualaikum...
Saya sedang mengurus balik nama waris, orang tua sudah meninggal semua, domisili sentul, syarat saya sudah lengkap,tapi pihak kelurahan dan kecamatan tidak mau tanda tangan untuk surat keterangan waris dengan alasan saya anak adopsi. Dari history kelurahan sentul, ada 2 anak anak pertama kakak(anak adopsi) sudah saya konfirmasi ke kakak kalau akte dan kknya sudah jadi anak dari orang tua kandungnya sendiri, nama dari orang tua saya dan orang tua kandungnya juga berbeda.. Sedangkan dari saya, saya punya bukti akte kelahiran anak kandung,saya punya surat dari kelurahan yang menyatakan saya anak dari orangtua saya , bukti ijasah tk,sd,smp,smk,surat nikah, dengan orang tua saya, sesuai dengan masukan dari pengadilan negri yang saya ajak konsultasi.. Tapi pihak kelurahan sentul dan kecamatan kepanjenkidul tetap tidak mau tanda tangan,padahal syarat penetapan waris baik dari pengadilan negeri dan pengadilan agama adalah surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan.. Pihak kecamatan sendiri tidak bisa memberikan solusi apa-apa kepada saya.. Saya mohon bantuannya dengan pihak terkait,, terimakasih.. Wassalamualaikum


tanggapan :
KEL. KEPANJENKIDUL

Belum Ada Tanggapan



02 Oktober 2018

Jawaban :
Menjawab pengaduan dari Saudara :
Nama : Muhammad Efendy Yonata
Alamat : Jl. Toba Blok B.IV No. 7
Sebenarnya orang tersebut diatas sudah dilayani dengan baik oleh pihak Pemerintah / Kelurahan Sentul Maupun Kecamatan Kepanjenkidul terkait proses pengurusan Surat Pernyataan Waris, tetapi setelah di telusuri ternyata berdasarkan Keterangan beberapa orang warga sekitar yaitu : bapak bagio dan bapak slamet dan warga lainnya bahwa Muhammad Efendy Yonata ternyata bukan anak kandung dan juga Muhammad Efendy Yonata juga mengakui dia bukan anak kandung walaupun berdasarkan akte kelahiran,KK,KTP dan Ijasah Muhammad Efendy Yonata terlahir dari pasangan orang tua angkat nya.
Sehingga dikarenakan ada permasalahan seperti itu maka oleh pihak Pemerintah / Kelurahan Sentul Maupun Kecamatan Kepanjenkidul Muhammad Efendy Yonata diarahkan untuk mencari Surat Adopsi dulu dari pengadilan negeri( bukan tidak dilayani seperti aduannya) dan apabila sudah ada surat adopsi maka para pihak akan menanda tangani surat tersebut.
Kami pihak Pemerintah Kecamatan Kepanjenkidul juga sudah konsultasi di Pengadilan Negeri bahwa bisa dilakukan permohonan surat adopsi tersebut dan apabila membutuhkan keterangan lebih detail saudara Muhammad Efendy Yonata agar ke Kantor Kecamatan Kepanjenkidul sehingga lebih jelas.
Demikian jawaban kronologis kejadian tersebut, atas perhatiannya di sampaikan terimakasih.



KEL. SENTUL