PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT
Assalammualaikum...
Saya sedang mengurus balik nama waris, orang tua sudah meninggal semua, domisili sentul, syarat saya sudah lengkap,tapi pihak kelurahan dan kecamatan tidak mau tanda tangan untuk surat keterangan waris dengan alasan saya anak adopsi. Dari history kelurahan sentul, ada 2 anak anak pertama kakak(anak adopsi) sudah saya konfirmasi ke kakak kalau akte dan kknya sudah jadi anak dari orang tua kandungnya sendiri, nama dari orang tua saya dan orang tua kandungnya juga berbeda.. Sedangkan dari saya, saya punya bukti akte kelahiran anak kandung,saya punya surat dari kelurahan yang menyatakan saya anak dari orangtua saya , bukti ijasah tk,sd,smp,smk,surat nikah, dengan orang tua saya, sesuai dengan masukan dari pengadilan negri yang saya ajak konsultasi.. Tapi pihak kelurahan sentul dan kecamatan kepanjenkidul tetap tidak mau tanda tangan,padahal syarat penetapan waris baik dari pengadilan negeri dan pengadilan agama adalah surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan.. Pihak kecamatan sendiri tidak bisa memberikan solusi apa-apa kepada saya.. Saya mohon bantuannya dengan pihak terkait,, terimakasih.. Wassalamualaikum