Pengaduan Masuk

16 September 2018

PERTANYAAN

mohon maaf... tanya...apakah dinas sosial kota blitar juga bertugas merehabilitasi gelandangan dan pengemis yang terjaring razia... terimakasih sebelumnya


tanggapan :

24 September 2018

1. Dinas Sosial Kota Blitar menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudari UMI ROBITOH yang beralamat di Jl. Raya Pakel, RT 03 Bangle, Kanigoro yang telah mengajukan pertanyaan tentang rehabilitasi gelandangan dan pengemis yang terjaring razia.
2. Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor : 01 Tahun 2017, maka SAT POL-PP secara rutin melakukan razia di wilayah Kota Blitar.
3. Berdasarkan Peraturan Walikota Blitar Nomor : 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Dalam Pasal 13 ayat 2 b berbunyi : Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan pembinaan dan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas (disabilitas tubuh, disabilitas netra, disabilitas rungu wicara, disabilitas mental, dan disabilitas bekas menderita penyakit) dan tuna sosial (gelandangan, gelandangan psikotik, pengemis, bekas narapidana dan PMKS lainnya).
4. Dari dasar Peraturan Walikota Blitar Nomor : 61 Tahun 2016 itulah, maka Dinas Sosial Kota Blitar mempunyai tugas merehabilitasi khususnya bagi gelandangan dan pengemis hasil razia melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Cq. UPT Rehabilitasi Sosial di Sidoarjo dan UPT Rehabilitasi Sosial di Ponorogo dan UPT lainnya dengan catatan sebagai berikut :
a. Dinas Sosial Kota Blitar melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur melalui UPT Rehabilitasi Sosial di Sidoarjo maupun UPT Rehabilitasi Sosial di Ponorogo dan UPT lainnya tentang Kuota/ jumlah klien yang bisa diterima di UPT Rehabilitasi.
b. Hasil razia harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UPT Rehabilitasi Sosial yaitu dengan istilah 4 T : Tanpa Tempat Tinggal Tetap, dengan usia maximal 60 tahun.
c. Untuk menentukan Klien / gelandangan dan pengemis hasil razia sebagaimana dictum b, maka Dinas Sosial bersama SAT POL-PP mengadakan asesmen terhadap gelandangan dan pengemis terkait biodata dan membuat pernyataan sanggup untuk tidak mengulangi lagi menggelandang dan / mengemis di Wilayah Kota Blitar.
d. Setelah membuat pernyataan sanggup untuk tidak mengulangi lagi menggelandang dan mengemis di Wilayah Kota Blitar, maka untuk selanjutnya diadakan pembinaan terhadap gelandangan dan pengemis hasil razia dan yang tidak memenuhi persyaratan gelandangan dan pengemis di maksud akan dikembalikan ke alamat yang bersangkutan melalui Ketua RT, ketua RW dan Kelurahan / Desa setempat.
e. Gelandangan dan pengemis yang memenuhi persyaratan diterima ke UPT Pusat Rehabilitasi Sosial, maka akan dilakukan pengiriman ke UPT Rehabilitasi dimaksud dengan catatan sesampainya UPT rehabilitasi masih dalam jam Dinas dan apabila sudah diluar jam kerja maka klien gelandangan dan pengemis akan di shelter terlebih dahulu dengan penjagaan dari anggota SAT POL-PP
f. Apabila gelandangan dan pengemis yang sudah mengikuti pelatihan-pelatihan di UPT Rehabilitasi dan dianggap siap untuk bermasyarakat serta tidak menggelandang dan atau mengemis kembali, maka UPT Rehabilitasi akan mengembalikan ke alamat yang bersangkutan melalui Dinas Sosial Kota Blitar dan selanjutnya diadakan monev secara berkala oleh UPT Rehabilitasi dan Dinas Sosial.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.



DINAS SOSIAL