PERMOHONAN INFORMASI
Saya mau tanya Di kk nama anak saya ada sedikit jarak/spasi Tetapi di akte dan kia tidak ada Bagaimana solusinya? Apa saya harus merubah kk saya?
Terima kasih atas Atensi saudara,Akte kelahiran dan KIA itu menjadi dasar dari penerbitan kartu keluarga. Berarti Akte dan KIA sudah sama dengan Kartu Keluarga, memang kalau dilihat sekilas seperti ada spasinya sebenarnya itu tanpa spasi. Jadi tidak perlu merubah Kartu Keluarga. Untuk lebih jelasnya silahkan datang ke Dispenduk capil dengan membawa Kartu Keluarga, Akte dan KIA.