Pengaduan Masuk

19 Agustus 2018

USUL / SARAN MASYARAKAT

1.Dengan hormat, kepada dinas terkait di jln.kali tempur kel.tanjungsari ada lampu jalan yang mengambil listrik dari PJU apakah itu diperbolehkan? Jika tidak diperbolehkan mohon ditertibkan.
2. Kepada pihak terkait dimohon untuk memberikn penjelasan terhadap pelaku usaha pengelasan ( buat pagar besi ) di jalan kecil antara jl.kali gunting dan jl.kalitempur karena ketika mengelas mengganggu warga yang lewat karena mengelas dijalan ( jalan tersebut memang bukan jln utama tetapi sering dipakai untuk melintas orang )
Mohon sekiranya untuk dapat diperhatikan. Tks


tanggapan :

07 September 2018

Terima kasih bapak suheng telah berpatisipasi di Ulpim Kota Blitar
1. Menanggapi pertanyaan bapak terkait dengan lampu jalan yang pengadaannya di lakukan oleh masyarakat dan menggambil listrik dari PJU,Pada prinsipnya dinas perhubungan kota blitar tidak memperbolehkan dan dapat dilakukan dengan catatan
- Harus mengirim surat pemberitahuan ke Dinas Perhubungan Kota Blitar perihal penggambilan listrik PJU untuk penerangan jalan yang di adakan oleh masyarakat.
- Kabel listrik yang di gunakan harus standar menggunakan kabel twisted SR
- Daya di KWH meter masih mencukupi.
2. Untuk Kasus di jalan kecil antara jl.kali gunting dan jl.kalitempur team kami akan melakukan pengecekan kelokasi dan apabila tidak sesuai dengan standar di lakukan penertiban dan akan di koordinasikan penertibannya dengan instansi yang menangani ketertiban umum.
Demikian Atas kerjasama dan perhatiannya kami sampaikan terima kasih



DINAS PERHUBUNGAN