Pengaduan Masuk

04 Agustus 2018

USUL / SARAN MASYARAKAT

Mohon kepada Ulpim ketika ada warga/masyarakat kota Blitar yg melapor, dan yg dipermasalhkan bukan wewenang administrasi kota Blitar sekiranya dapat membantu menjembatani permasalahan tersebut kepada pihak terkait. Misalnya ada tiang listrik yg miring dan warga melapor ke Ulpim, sebenarnya masalah listrik memang tugas PLN, tpi kan juga kewajiban pemerintah untuk menjaga keamanan dan keselamatan warganya agar tetap nyaman dan kondusif. Seharusnya pihak pemerintah juga memberi himbauan kepada PLN agar membenahinya, bukannya warganya disuruh melapor sendiri ke PLN.!!. bukankah ULPIM ini sebagai sarana pengaduan masyarakat kota Blitar yg umum dan menurut saya dari ULPIM lah masyarakat bisa dengan mudah mengadu keluh kesahnya tentang kota Blitar ini. Terimakasih.


tanggapan :

06 Agustus 2018

Kami sampaikan mohon maaf, Bawasanya kami tidak bisa menindak lanjuti untuk permasalahan saudara Budi Gunawan. Karena lokasi / wilayah berada di luar administrasi pemerintah Kota Blitar.
Dan kami telah memberikan arahan untuk tindakan masyarakat, agar permasalahan yang di keluhkan segera ditindak lanjuti oleh pihak terkait,seperti yang dibawah:
mohon bisa menghubungi layanan Pengaduan PLN 123 website Pemerintah KOTA BLITAR atau bisa datang langsung di kantor PLN KOTA BLITAR di JL. Ahmad Yani No.23, Kota Blitar, Jawa Timur 66137:



ULPIM KOTA BLITAR