Pengaduan Masuk

20 April 2018

PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT

saya seorang singgle parent dan saya mau bertanya atau lebih tepatnya melaporkan tentang pemberian raskinda di kelurahan sanan wetan.kec. sanan wetan kota blitar..dari pihak rt ada pemotongan beras raskin tersebut sebesar 10kg dengan alasan pemerataan.. apakah hal tersebut boleh dilakukan??? saat saya tidak melakukan setoran kepada rt tersebut sebanyak 2× jatah raskinda saya langsung di putus..apakah beras raskinda itu yang menentukan rt atau pemerintah kota blitar..karena sifat pemotongan beras tersebut WAJIB..malah pemberian beras terakhir bln desember saya hanya di beri 10kg dengan alasan kebijakan rt tersebut.. dan rt tersebut mengatakan bahwa beras janda sudah dihapus oleh pemerintah kota blitar..mohon ditindak lanjuti oknum2 tersebut..saya pun siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut..terimakasih..


tanggapan :

30 April 2018

Berdasarkan hasil kordinasi dengan Ketua RT/RW 001/02 Kelurahan Sananwetan dan para pihak,pada tanggal 24 April 2018, terkait pertanyaan saudara SUSANA telah dislesaikan dengan memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan sehingga tidak terjadi salah paham lagi dan menerima pelaksanaan Raskinda Kota Blitar.

Lurah SANANWETAN

TTD.
Heri Sukotio, S.E.



KECAMATAN SANANWETAN


30 April 2018

Berdasarkan hasil kordinasi dengan Ketua RT/RW 001/02 Kelurahan Sananwetan dan para pihak,pada tanggal 24 April 2018, terkait pertanyaan saudara SUSANA telah dislesaikan dengan memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan sehingga tidak terjadi salah paham lagi dan menerima pelaksanaan Raskinda Kota Blitar.

Lurah SANANWETAN

TTD.
Heri Sukotio, S.E.



KEL. SANANWETAN