Pengaduan Masuk

22 Februari 2018

INFORMASI REGESTRASI SIM CARD

Kepada Yth. Dinas Kependudukan Blitar. Berkaitan dengan adanya peraturan baru untuk melakukan registrasi no handphone dengan mencantumkan no KK dan KTP, maka saya sebagai warganegara juga harus mendaftarkan nomor HP saya. Namun setiap kali saya memasukkan no NIK yang saya miliki selalu gagal. Saya punya 2 NIK. Satu KK baru Keluarga Saya ( Termasuk Isteri dan Anak ) dan satu KK lagi merupakan KK lama saat saya masih ikut KK Ibu Kandung Saya. Saya mohon diinfo berapa sebenarnya no. NIK saya ini. Mohon bantuan Bapak Ibu mengingat batas pendaftaran nomor handphone sudah hampir habis (28 Februari 2018). Saya harap permohonan saya ini dapat segera ditanggaoi. Terima kasih.


tanggapan :

23 Februari 2018

Trimakasih atas atensi saudara .

untuk WNI yang tidak bisa registasi simcard setelah beberapa kali registrasi namun selalu gagal, bisa dicoba untuk registrasi di website operator masing2 simcard (dengan kondisi NIK dan No KK WNI ybs sudah sesuai dan sudah terbaru)
pada link berikut ini bisa juga untuk cek status nomor WNI ybs apakah sudah registrasi atau belum..

https://www.telkomsel.com/registrasiprabayar (TELKOMSEL)
https://mycare.indosatooredoo.com/registration (INDOSAT)
https://www.xl.co.id/registrasi (XL)
https://registrasi.tri.co.id/ (TRI)
http://www.smartfren.com/id/peraturan-baru-registrasi-prabayar (SMARTFREN)


Format Registrasi Via SMS di No HP masing2 :

a. Registrasi pelanggan baru :
- INDOSAT, SMARTFREN, TRI kirim format SMS : NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- Telkomsel kirim format SMS : REG(spasi)NIK#nomorKK# kirim ke 4444
- XL kirim format SMS : DAFTAR#NIK#nomorKK kirim ke 4444

b. Registrasi Ulang Pelanggan Lama :
- INDOSAT, TRI kirim format SMS : ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
- Telkomsel kirim format SMS : ULANG(spasi)NIK#nomorKK# kirim ke 4444
- XL kirim format SMS : ULANG#NIK#nomorKK kirim ke 4444

silahkan kirim format SMS tersebut di No HP WNI masing2..

Selain itu, WNI dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler..
Atau bisa juga dengan registrasi melalui link di atas tadi..
Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan No KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan..

silahkan diinfokan kepada seluruh WNI untuk registrasi simcard nya sesuai operator seluler masing2..



USAHAKAN SAMPAIKAN KE WARGA YBS UNTUK REGISTRASI SIMCARD JANGAN MELALUI SMS, TAPI SARANKAN UNTUK REGISTRASI SIMCARD NYA DI WEBSITE PROVIDER MASING2



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL