Pengaduan Masuk

11 Februari 2018

PERMOHONAN INFORMASI MASYARAKAT

Mohon informasi,apakah betul sistem pendaftaran masuk SD(sekolah dasar), memakai sistem zonasi? bagaimana aturan sistem zonasi tsb?misal tempat tinggal saya sukorejo,apakah anak saya harus mendaftar di wilayah Sukorejo juga?terima kasih untuk jawabannya


tanggapan :

17 April 2018

* Sesuai dengan Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat maka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai Tahun 2017-2018 memakai sistem Zonasi atau menerima siswa yang berdomisili sesuai Zona Wilayah sekolahnya.
* Sistem zonasi diterapkan pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Sekolah Negeri) dimana setiap sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dari sekolah. Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Apabila anak Saudara bertempat tinggal di Wilayah Sukorejo maka akan lebih besar peluannya diterima pada Sekolah Negeri yang berada di Wilayah Sukorejo



DINAS PENDIDIKAN