Pengaduan Masuk

02 Februari 2018

INFORMASI MASYARAKAT

Kepada bpk/IBU yg berwenang saya mau tanya apakah untuk membuat suatu perkumpulan / pertemuan di wilayah kelurahan itu harus dan perlu persetujuan dari lurah?


tanggapan :

01 Maret 2018

Menanggapi pertanyaan saudara kami mohon saudara bisa datang langsung ke Kelurahan yang menaungi dimana anda membentuk perkumpulan,untuk mendapat informasi lebih lanjut, terimakasih.



ULPIM KOTA BLITAR