INFORMASI MASYARAKAT
Kepada bpk/IBU yg berwenang saya mau tanya apakah untuk membuat suatu perkumpulan / pertemuan di wilayah kelurahan itu harus dan perlu persetujuan dari lurah?
Menanggapi pertanyaan saudara kami mohon saudara bisa datang langsung ke Kelurahan yang menaungi dimana anda membentuk perkumpulan,untuk mendapat informasi lebih lanjut, terimakasih.