Pengaduan Masuk

04 Januari 2018

DILUAR PEMERINTAH KOTA BLITAR

Saya baru saja mengurus perpanjangan SIM. SIM saya beralamatkan sumsel sekrang saya memiliki KTP baru alamat blitar kota. Saya baca beberapa artikel2, jika beda alamat KTP cukup daftar sim online dan melengkapi semua berkas, maka bisa d proses. Dan semuanya sudah saya penuhi. Namun, pihak polresta meminta surat keterangan dri daerah sebelumnya. Sedangkan SIM saya bbrpa hari lagi habis masa berlakunya. Apakah surat keterangan itu d perlukan? Atau sebenarny cukup dengan daftar d sim online?


tanggapan :

04 Januari 2018

Terima kasih atas atensinya terhadap ULPIM Pemerintah Kota Blitar.
sebelumnya mohon maaf,kami tidak dapat merespon pengaduan anda lebih lanjut,mengingat layanan instansi yang anda keluhkan berada di luar Kota Blitar.
Kami sarankan saudara untuk bisa mencari informasi melalui websait www.polresblitarkota.go.id / saudara bisa datang langsung ke polres blitar kota untuk mendapatkan informasi yang falid.
sekian dan terima kasih.
Salam ULPIM...



ULPIM KOTA BLITAR