DILUAR PEMERINTAH KOTA BLITAR
Saya baru saja mengurus perpanjangan SIM. SIM saya beralamatkan sumsel sekrang saya memiliki KTP baru alamat blitar kota. Saya baca beberapa artikel2, jika beda alamat KTP cukup daftar sim online dan melengkapi semua berkas, maka bisa d proses. Dan semuanya sudah saya penuhi. Namun, pihak polresta meminta surat keterangan dri daerah sebelumnya. Sedangkan SIM saya bbrpa hari lagi habis masa berlakunya. Apakah surat keterangan itu d perlukan? Atau sebenarny cukup dengan daftar d sim online?