Pengaduan Masuk

22 Desember 2017

PEMBETULAN NIK BUKU NIKAH

Yth. Pemerintah Kota Blitar

Pada 16 September 2017 saya melakukan pernikahan dan saya memperoleh buku nikah. Tetapi terdapat kesalahan penulisan NIK mempelai perempuan dan NIK wali nikah pada buku nikah yang saya terima. Adapun data KTP saya atas nama:
SUCIRATRI CAKRANUGRAHENI
NIK: 3572014902890004

tetapi NIK mempelai perempuan tertulis 3572016205000001

dengan wali nikah:
GIRIN
NIK: 3572010407570005

tetapi NIK wali nikah tertulis 3572012109590002

Adapun pernikahan saya tercatat di KUA kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.

Saya telah mengajukan perbaikan buku nikah bermaterai 6000 ke KUA Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. Akan tetapi pihak KUA tidak bersedia memberikan Buku Nikah duplikat ataupun surat keterangan bahwa saya pernah mengajukan perubahan data pada buku nikah.

Pihak KUA hanya melakukan pembetulan dengan cara memberi ''stipo'' pada bagian yang salah dan menimpanya dengan tulisan NIK yang benar.

Pertanyaannya:
1. Jika kesalahan dilakukan oleh pihak KUA/juru ketik, bagaimana agar saya dapat memperoleh buku nikah duplikat?
2. Apakah ada sanksi bagi pegawai KUA jika melakukan hal tersebut diatas?
3. Apakah cara pembetulan buku nikah seperti hal tersebut diatas sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku?
4. Apakah Buku Nikah hasil pembetulan seperti hal tersebut diatas SAH secara hukum maupun administrasi sebagai dokumen pernikahan?

Mohon ditindaklanjuti, terima kasih.


tanggapan :
KEL. KEPANJENKIDUL

Belum Ada Tanggapan



09 Januari 2018

Terima kasih atas atensinya terhadap Pemerintah Kota Blitar.
Menindaklanjuti pesan informasi dan pertanyaan yang saudara sampaikan melalu website ULPIM tanggal 27 Desember 2017 kami sampaikan ;
1. Duplikat Buku Nikah dikeluarkan dengan prosedur dan persyaratan tersendiri disebabkan Buku Nikah hilang.
2. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada staf yang menangani input data dan pencetakan buku nikah dan bisa disimpulkan bahwa kesalahan/kekeliruan penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada mempelai wanita A/n. Suciratri Cakranugraheni dan Wali nikah A/n. Girin tidak ada unsur kesengajaan sama sekali tapi dikarenakan troble system pada aplikasi SIMKAH yang memang sering terjadi, sedang untuk sanksi bagi pegawai yang melakukan hal tersebut diatas ini ada prosedurnya tersendiri.
3. Pembetulan/perbaikan penulisan data yang salah cetak/penulisan pada blangko nikah termasuk buku nikah berdasar PMA Nomor 11 tahun 2007 Pasal 34 ayat (1) yang benar adalah dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannya dengan dibubuhi paraf oleh PPN dan diberi stempel KUA, cuma terkadang karena pertimbangan estetika justru prosedur tersebut tidak dilaksanakan dan mengambil cara lain dfengan menutup dengan stipo dan selanjutnya mencetak kembali pada tempat yang salah tersebut.
4. Buku Nikah yang dibetulkan dengan cara di stipo pada kata yang salah dan dicetak kembali pada tempat tersebut tetap Sah secara hukum maupun administrasi sebagai dokumen pernikahan.

Kami mewakili keluarga besar KUA kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas masukan, kritikan, saran dan aduan yang positif dari masyarakat khususnya dalam hal ini saudari Suciratri Cakranugraheni sebagai salah satu pengguna layanan kami, demi untuk semakin memperbaiki kualitas layanan kami kepada masyarakat.

Demikian atas perhatian yang baik disampaikan terimakasih.



ULPIM KOTA BLITAR