PEMBETULAN NIK BUKU NIKAH
Yth. Pemerintah Kota Blitar
Pada 16 September 2017 saya melakukan pernikahan dan saya memperoleh buku nikah. Tetapi terdapat kesalahan penulisan NIK mempelai perempuan dan NIK wali nikah pada buku nikah yang saya terima. Adapun data KTP saya atas nama:
SUCIRATRI CAKRANUGRAHENI
NIK: 3572014902890004
tetapi NIK mempelai perempuan tertulis 3572016205000001
dengan wali nikah:
GIRIN
NIK: 3572010407570005
tetapi NIK wali nikah tertulis 3572012109590002
Adapun pernikahan saya tercatat di KUA kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar.
Saya telah mengajukan perbaikan buku nikah bermaterai 6000 ke KUA Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. Akan tetapi pihak KUA tidak bersedia memberikan Buku Nikah duplikat ataupun surat keterangan bahwa saya pernah mengajukan perubahan data pada buku nikah.
Pihak KUA hanya melakukan pembetulan dengan cara memberi ''stipo'' pada bagian yang salah dan menimpanya dengan tulisan NIK yang benar.
Pertanyaannya:
1. Jika kesalahan dilakukan oleh pihak KUA/juru ketik, bagaimana agar saya dapat memperoleh buku nikah duplikat?
2. Apakah ada sanksi bagi pegawai KUA jika melakukan hal tersebut diatas?
3. Apakah cara pembetulan buku nikah seperti hal tersebut diatas sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku?
4. Apakah Buku Nikah hasil pembetulan seperti hal tersebut diatas SAH secara hukum maupun administrasi sebagai dokumen pernikahan?
Mohon ditindaklanjuti, terima kasih.