Pengaduan Masuk

22 November 2017

PROSES KTP

Selamat siang..saya mau tanya, apakah untuk perubahan status di KTP harus datang sendiri dan rekam data lagi karena saya sedang di luar kota? Kantor Catatan Sipil no. telponnya tidak bisa dihubungi, dan sudah ada teman yang menanyakan katanya harus datang sendiri untuk rekam data lagi. Padahal saya hanya mengganti status perkawinan, KK-nya sudah jadi, logikanya kan rekam data saya sudah ada..Mohon Penjelasan, terima kasih


tanggapan :

22 November 2017

Kami sampaikan untuk pertanyaan saudara kita tidak bisa menindak lanjuti/ meneruskan pada dinas terkait.
Mohon saudara bisa mengirim ulang pertanyaan saudara dengan memberikan informasi yang falid,terkait data diri saudara dan dispenduk capil mana yang saudara tuju.
dikarenakan no telfon yang saudara cantumkan tidak bisa kami hubungi.Akan tetapi kalau saudara domisili di wilayah Kota Blitar bisa menghubungi DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Telp. (0342) 810548
Salam ULPIM...



ULPIM KOTA BLITAR